Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Simak Selengkapnya Kebijakan Honorer Berakhir 2025: Ini Cara Guru Honorer Terhindar dari PHK Menurut Dirjen

 


Simak Kebijakan Honorer Berakhir 2025: Ini Cara Guru Honorer Terhindar dari PHK Menurut Dirjen


Mengenai Kebijakan penghapusan tenaga honorer pada tahun 2025 menjadi salah satu isu terbesar di dunia pendidikan. Banyak guru honorer merasa cemas dan sedih juga karena status mereka terancam, terutama bagi yang belum ikut seleksi PPPK atau belum memenuhi syarat pengangkatan padahal sudah mengabdi belasan bahkan puluhan tahun sebagai guru honorer dengan besaran honorer rata-rata Rp. 300.000,- untuk mencerdaskan anak bangsa.


Namun, Dirjen Bina Manajemen ASN memberikan beberapa penjelasan penting tentang bagaimana cara guru honorer dapat terhindar dari pemutusan hubungan kerja (PHK) dan tetap memiliki peluang untuk bekerja di sekolah.


 1. Memastikan Nama Tercatat dalam Database Non-ASN

Bagi Guru honorer yang namanya masuk dalam database resmi non-ASN memiliki peluang besar untuk tidak diberhentikan tiba-tiba. Pendataan ini menjadi dasar pemerintah untuk menentukan langkah lanjutan sebelum masa honorer berakhir.


 2. Mengikuti Seleksi PPPK Setiap Kali Dibuka

Dirjen menegaskan bahwa guru honorer tetap menjadi prioritas utama dalam seleksi PPPK. Selama mengikuti seleksi secara konsisten, peluang untuk mendapatkan formasi semakin besar. Keikutsertaan menjadi bukti komitmen sehingga sekolah tidak bisa langsung mem-PHK secara sepihak.


 3. Memenuhi Syarat Administrasi dan Kompetensi

Guru honorer yang ingin aman dari risiko PHK perlu memastikan:

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai mata pelajaran.

- Menyelesaikan verval ijazah dan berkas administrasi lainnya.

- Mengikuti pelatihan atau peningkatan kompetensi yang disarankan oleh sekolah atau Dinas Pendidikan.


Guru yang kompetensinya terus meningkat cenderung dipertahankan karena sekolah sangat membutuhkan tenaga siap kerja.


 4. Tetap Mengajar Melalui Skema Outsourcing (Jika Diberlakukan)

Salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan pemerintah adalah penggunaan skema outsourcing atau alih daya bagi pegawai non-ASN yang tidak lolos PPPK. Guru honorer yang aktif dan berprestasi kemungkinan besar akan diprioritaskan dalam skema ini sehingga tidak kehilangan pekerjaan.


 5. Mendapat Rekomendasi dari Kepala Sekolah

Kepala sekolah memiliki peran penting dalam mengajukan guru honorer untuk tetap mengajar, terutama bagi guru yang kinerjanya baik. Rekomendasi ini menjadi bahan pertimbangan dalam kebijakan alih daya atau penempatan ulang.


 6. Mengikuti Program Pelatihan dari Pemerintah

Dirjen menekankan bahwa guru yang aktif mengikuti program pelatihan seperti BIMTEK, PPG, atau pelatihan daring Kemendikbud, dinilai lebih siap dan layak untuk dipertahankan. Sertifikat pelatihan menjadi nilai tambah dalam proses verifikasi.


 Kesimpulan

Meskipun kebijakan honorer akan berakhir pada 2025, bukan berarti seluruh guru honorer akan langsung diberhentikan. Dengan memenuhi syarat administrasi, mengikuti seleksi PPPK, terus meningkatkan kompetensi, dan mendapatkan rekomendasi sekolah, guru honorer memiliki peluang besar untuk tetap bekerja tanpa mengalami PHK.


Perjuangan tetap berlanjut, dan kesempatan masih terbuka lebar bagi guru honorer yang siap berbenah dan terus meningkatkan kualitas diri.


Posting Komentar untuk "Simak Selengkapnya Kebijakan Honorer Berakhir 2025: Ini Cara Guru Honorer Terhindar dari PHK Menurut Dirjen"