GURU PPPK BISA NAIK LEVEL? PEMERINTAH MULAI KAJI PENARIKAN KE PUSAT!
GURU PPPK BISA NAIK LEVEL? PEMERINTAH MULAI KAJI PENARIKAN KE PUSAT! Sebuah wacana besar yang berpotensi mengubah peta tata kelola pendidikan nasional kini tengah digodok oleh pemerintah pusat. Guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berpeluang untuk ditarik menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Pusat. Opsi ini mengemuka setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menggelar rapat koordinasi bersama pimpinan DPR RI dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) di Jakarta, Senin (10/8/2026). Khusus untuk masalah tenaga pendidik dan guru, itu bisa ditangani oleh pemerintah pusat. Jadi artinya bisa ditarik menjadi ASN Pemerintah Pusat, bisa nanti ditransfer mungkin di tempat-tempat yang kurang guru sehingga tidak menumpuk di satu tempat," ujar Mendagri Tito Karnavian. Mengapa Kebijakan Ini Menjadi Angin Segar? Secara regulasi, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memungkinkan pemerintah pusat meng...