Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Skema PPPK Paruh Waktu Lampung

BKD Lampung Bahas Skema PPPK Paruh Waktu




Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tengah membahas mekanisme penerapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Skema ini dipertimbangkan sebagai solusi keterbatasan anggaran, agar kebutuhan tenaga tetap terpenuhi tanpa membebani pendapatan daerah.

Bandarlampung : Plt Kepala BKD Lampung, Rendi Reswandi menjelaskan pembahasan mengerucut pada dua formasi, yakni R3 dan R4, sesuai arahan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Arahan tersebut menekankan validasi data, kebutuhan daerah, orientasi, dan prioritas formasi.

“Yang kami usulkan adalah R3 dan R4 karena keterbatasan anggaran. Saat ini kami sedang mencari mekanisme agar semua tetap bisa bekerja,” ujar Rendi, Selasa (26/8/2025).

Ia menyebut, formasi R3 akan mengakomodasi sekitar 400 orang. Sementara formasi R4 masih dibahas, terutama terkait penggajian.

“Totalnya sedang divalidasi, nanti kami kabari. Anggaran juga masih dalam pembahasan, hasilnya akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dan surat dari BKN,” tambahnya.

Diketahui, usulan PPPK paruh waktu akan dilaksanakan paralel sesuai jadwal KemenPAN-RB, mulai 7 Agustus hingga 30 September 2025.

📌 Apa itu PPPK Paruh Waktu?

* PPPK Paruh Waktu adalah skema pengangkatan pegawai berdasarkan kontrak kerja (PKWT) dengan jam kerja dan beban yang lebih terbatas dibanding PPPK penuh waktu. 
* Skema ini dikhususkan bagi tenaga non-ASN yang sudah terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN), telah mengikuti seleksi Seleksi PPPK 2024 atau Seleksi CPNS 2024 namun belum memperoleh formasi. 
* Jabatan yang dapat diisi melalui skema ini meliputi: guru, tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional, penata layanan operasional.

Ketentuan & Syarat Umum

* Dasar regulasi: Keputusan Menteri PAN RB Nomor 16 Tahun 2025. 
* Harus sudah terdaftar sebagai non-ASN di database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK/CPNS tetapi belum mendapatkan formasi. 
* Instansi daerah mengusulkan formasi sesuai kebutuhan dengan jam kerja yang fleksibel berdasarkan anggaran dan karakter pekerjaan.

💼 Formasi di Lampung

* Contoh: di Kabupaten Lampung Tengah pada 2025, pembukaan formasi PPPK Paruh Waktu diperuntukkan guru dan tenaga teknis.
* Tiap kabupaten/kota di Lampung akan memiliki kuota dan formasi yang berbeda tergantung usulan dan kebutuhan.

💰 Gaji & Penghasilan

* Gaji PPPK Paruh Waktu akan dihitung berdasarkan dua skema:

1. Menyesuaikan gaji yang diterima saat masih berstatus non-ASN di satuan kerja asal. 
  2. Menyesuaikan dengan indeks kemahalan atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah tersebut. 
* Contoh besaran untuk Lampung: Kabupaten-kota di Lampung tercatat memiliki UMK sekitar Rp 2.893.069 hingga Rp 3.305.367 per bulan sebagai acuan gaji minimal. 

🧭 Peluang & Tantangan

Peluang:

* Memberikan kesempatan kepada tenaga honorer/non-ASN yang belum lolos PPPK penuh waktu untuk tetap terlibat dalam tenaga pemerintahan.
* Dapat meningkatkan kejelasan status kerja dan potensi stabilitas dibanding status honorer biasa.

Tantangan:

* Skema ini masih baru dan implementasi di tingkat daerah bisa berbeda-beda.
* Tuntutan jam kerja, kriteria jabatan, dan mekanisme seleksi mungkin berbeda antar kabupaten/kota.
* Keterbatasan anggaran daerah dan regulasi lokal bisa mempengaruhi jumlah formasi, gaji dan benefit yang diterima.
* Perlu pemahaman jelas tentang hak-hak yang diterima dan masa kontrak kerja paruh waktu.

🔍 Catatan Penting untuk Pembaca YUMNA BLOG

* Pastikan selalu mengecek dokumen resmi daerah / BKPSDM kabupaten/kota setempat di Lampung untuk informasi detail formasi dan syarat yang berlaku.
* Meski disebut “paruh waktu”, bukan berarti jam kerja arbitrer tapi jam kerja disesuaikan dengan jabatan dan instansi yang ditetapkan.
* Gaji minimal yang disebut bukan angka tetap untuk semua orang, bisa lebih tinggi atau menyesuaikan kondisi lokal instansi.

Posting Komentar untuk "Skema PPPK Paruh Waktu Lampung"