Jadwal, Proses dan Syarat untuk Menjadi PPPK Penuh Waktu
Selamat malam bapak/ibu pengelola kepegawaian menegaskan kembali seperti yang di sampaikan bapak kepala BKPSDM, untuk ijazah yang di pake pemberkasan adalah *pendidikan yang sesuai penetapan menpan* yang di lampiran pengumuman.
Mohon di sampekan ke Peserta yang mengikuti PPPK paruh waktu, fokus di pemberkasan saja yang di kejar sampe 15 september 2025.
Jangan hanya fokus memikirkan ijazah yang tidak sesuai dengan pendidikan terakhir.
Jangan sampe salah upload jugaa.
Ya, PPPK paruh waktu (part time) yang memiliki ijazah lebih tinggi dari yang digunakan saat mendaftar dapat diajukan ke formasi penuh waktu (full time) dengan ijazah yang sebenarnya, tetapi harus melalui proses seleksi ulang resmi yang dibuka oleh instansi, dan tidak dapat dilakukan secara otomatis atau hanya berdasarkan "penyesuaian ijazah" seperti pada PNS. Instansi perlu membuka formasi penuh waktu dan PPPK paruh waktu tersebut harus memenuhi kualifikasi pendidikan dan kompetensi yang dibutuhkan, serta mendapatkan rekomendasi dari instansi.
Proses dan Syarat untuk Menjadi PPPK Penuh Waktu
Menunggu Formasi Resmi: Instansi akan membuka formasi PPPK penuh waktu sesuai kebutuhan mereka.
Mengikuti Seleksi Ulang: PPPK paruh waktu tidak bisa otomatis berubah status menjadi penuh waktu. Mereka harus mengikuti seleksi resmi untuk formasi penuh waktu.
Memenuhi Syarat Administratif: Calon PPPK harus memenuhi syarat-syarat administratif dan kualifikasi pendidikan yang ditetapkan untuk formasi penuh waktu.
Evaluasi Kinerja: Kinerja yang baik dan konsisten selama masa kerja sebagai PPPK paruh waktu menjadi pertimbangan penting.
Rekomendasi Instansi: Persetujuan dan rekomendasi dari instansi juga diperlukan untuk mengangkat PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.
Hal yang Tidak Bisa Dilakukan
Penyesuaian Ijazah (Upgrade) Otomatis: Berbeda dengan PNS, PPPK tidak dapat melakukan penyesuaian ijazah untuk mengubah status pendidikan secara otomatis setelah diterima bekerja. Jika saat mendaftar ijazah yang digunakan lebih rendah dari ijazah yang dimiliki, ijazah tersebut akan tetap terdaftar dan mempengaruhi pengajian, meskipun memiliki ijazah yang lebih tinggi.
Pindah Instansi: PPPK paruh waktu umumnya tidak diperkenankan untuk pindah instansi.


Posting Komentar untuk "Jadwal, Proses dan Syarat untuk Menjadi PPPK Penuh Waktu"